Uji Materi UU No 7/2020 Jadi Hakim Konstitusi
Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 juga menghalangi apabila pemohon ingin menjadi ketua atau wakil ketua MK Pasal inin berisi Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK tetap menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK sampai dengan jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU ini Selain itu pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 mencerminkan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum antara MK dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai sesama pemegang kekuasaan kehakiman. Untuk itu, pemohon mengusulkan agar Pasal 87 huruf b UU No 7/2020 dimaknai hakim konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 tahun serta Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 dimaknai ketua dan wakil ketua MK yang sedang menjabat mengakhiri masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU tersebut. (din)