KPU Mau Pemilu 2024 Dipercepat Menjadi 21 Februari

Ilham Saputra
Ilham Saputra
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat waktu pemilihan umum (pemilu) 2024 menjadi 21 Februari dari 21 April. Langkah ini guna menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah. “Kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang, Red), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” kata Ketua KPU Ilham Saputra pada Minggu (31/3/2021). KPU telah melakukan simulasi percepatan waktu Pemilu 2024 dengan pilkada serentak digelar pada 20 November 2024 kepada pemerintah dan DPR. Dua tanggal ini belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah dan DPR dan menunggu masukan dari berbagai kalangan. “Berbeda dengan 2024, menurut kami, (pemilu 2024, Red) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” ucap Ilham. KPU telah menyampaikan usulan itu ke Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat pada minggu lalu. Parlemen telah menindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang mempelajari usulan tersebut. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan. Langkah ini untuk perbaikan tata kelola guna mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024 seperti sebanyak 500 KPPS meninggal dunia akibat kelelahan bertugas pada Pemilu 2019. Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas (KPPS, Red) meninggal dunia, karena manajemen risiko tidak ada. "Ketika petugas ingin bertanya ada masalah di TPS (tempat pemungutan suara, Red) kepada siapa. [...] Itu juga harus dipersiapkan,” ucapnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim sepakat mempercepat waktu Pemilu 2024 yang diusulkan KPU. Hal ini diakui telah disampaikan KPU dalam Rapat Tim Kerja Bersama terkait dengan desain dan konsep Pemilu 2024. KPU mengusulkan pemungutan suara untuk pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada pada 20 November 2024. "Menurut saya usulan KPU tersebut sudah cukup. Rapat tadi banyak yang dibahas, di antaranya kapan tahapan pemilu dimulai, lalu jadwal pemilu dan pilkada," ucapnya. Pelaksanaan pileg dan pilpres pada April 2024 dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan selesai pada Agustus 2024. Pencalonan pilkada sesuai UU harus berdasarkan hasil pemilu terakhir, sehingga kalau sampai Agustus sengketa pemilu belum selesai,akan mengacaukan tahapan pilkada. "Sementara itu, UU telah mematok jadwal pilkada pada bulan November 2024," ucapnya.