Konsumsi Anjing Langgar UU No 13/2012

kementan
kementan
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan menyatakan sebagian masyarakat menilai mengkonsumsi daging anjing memiliki sejumlah manfaat. Hal yang dimaksud seperti budaya, kepercayaan, mitos, dan obat di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara. "Mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Maarif di Jakarta pada Senin (9/11/2020). Apalagi, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan. Kemudian, UU No 41/2014 menyebutkan jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP tentang proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya, maka pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp1-5 Juta. Selanjutnya, UU No 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp150 juta hingga Rp1 miliar. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengungkapkan perdagangan anjing sangat menggiurkan akibat permintaan tinggi. Data Badan Karantina Pertanian mencatat lalu lintas perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan. (din)