Konsumsi Anjing Langgar UU No 13/2012
Selanjutnya, UU No 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp150 juta hingga Rp1 miliar. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengungkapkan perdagangan anjing sangat menggiurkan akibat permintaan tinggi. Data Badan Karantina Pertanian mencatat lalu lintas perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan. (din)