Legislative Review Bisa Perbaiki UU Ciptaker
"Ternyata berdampak dengan dihilangkannya secara sepihak Pasal 46 dengan 4 ayatnya," ujarnya. Berbagai kesalahan administratif dan substantif masih ditemukan dalam UU Ciptaker, padahal UU tersebut sesudah diputuskan di rapat paripurna DPR. Sebelumnya, ini diklaim sudah disisir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Sekretariat Negara (Setneg). Temuan-temuan kesalahan dalam sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, misalnya pasal 6 untuk merujuk ke Pasal 5 ayat 1. Padahal, Pasal 5 tersebut tanpa ayat. Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yakni ayat (5)-nya menyebut agar merujuk ke ayat (3), padahal seharusnya ke ayat (4). Selanjutnya, Pasal 50 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.. "Hal-hal tersebut harusnya tidak boleh terjadi dalam pembuatan UU yang memiliki daya ikat dan daya paksa kepada masyarakat luas," jelasnya. (adm)