UU Covid-19 Berpotensi Merekayasa Pidana
"Apabila dilakukan penyidikan, hasilnya berupa penghentian perkara pidana karena bukan merupakan suatu tindak pidana atau tidak adanya dua alat bukti, walaupun telah terjadi kerugian negara," ujarnya. Dengan demikian, jika Pasal 27 UU No. 20/2020 mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka ini akan memberikan pembenaran kepada pemerintah. Mereka akan melakukan tindakan rekayasa dalam penerapan hukum pidana. Pemohon uji materi UU 20/2020 adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA). Kemudian, perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana serta Syamsuddin Alimsyah. (din)