Sasuka Diminta Stop Himpun Dana Masyarakat
"Sebanyak 32 entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, ternyata salah satunya berkantor di Jayapura," ujarnya. Ricardus Kristiatmoko, Direktur Sasuka Online Indonesia menanggapi pihaknya telah memasukkan permohonan izin kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2 Oktober 2020. Perusahaan ini juga telah mengajukan kepada Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). "Kami menyayangkan atas status yang diberikan SWI karena tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan dan investigasi yang dilakukan kepada Sasuka Online terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya pernyataan. Kami juga hendak meluruskan bahwa Sasuka Online tidak menghimpun dana," jelasnya. (moc)