4 Terdakwa MeMiles Divonis Bebas PN Surabaya
Jaksa menuntut mereka lima tahun penjara lantaran dituding melanggar Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 jo KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuasa Hukum keempat terdakwa, Muzayyin menerima vonis bebas yang dibacakan hakim. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus investasi bodong Memiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/9/2020), Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyebut dia tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Pasal yang dimaksud adalah piramida mendistribusikan barang dan jasa diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. (m2)