Kemenkumham Akui Capaian Prolegnas Tak Maksimal
Kedua, memperhatikan tingkat kesiapan RUU baru yang diusulkan sesuai skala prioritas penyelenggaraan pemerintahan. Kesiapan yang dimaksud berupa kesiapan naskah akademik, surat keterangan selesai penyelarasan naskah akademik, draf RUU, surat keterangan selesai rapat panitia antarkementerian (PAK), dan surat keterangan selesai harmonisasi. Ketiga, memperhatikan beban komisi. Benny mengatakan RUU baru yang akan diusulkan harus memperhatikan beban kerja di komisi-komisi DPR. Upaya keempat yakni hasil pemantauan dan peninjauan. Tahapan baru dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang hasil analisis dan evaluasi regulasi berupa rekomendasi perubahan atau pencabutan undang-undang. "Kami akan menjadikan proyeksi di tahun 2021 untuk polegnas prioritas," ujarnya. (m1)