Masa Paspor 10 Tahun Dinilai Lebih Efisien

paspor
paspor
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari aturan itu disebtkan masa berlaku paspor selama 10 tahun sejak tanggal ditetapkan yang tertuang dalam Pasal 51 Ayat 1. "Keputusan dan peraturan tersebut masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Noer Saleh di Jakarta pada Kamis (24/9/2020). Pemberlakuan masa berlaku paspor selama 10 tahun didasarkan masa berlaku selama lima tahun dianggap tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor halamannya masih banyak, (m1)