Berikut Penjelasan Cara Pengubahan Alamat di Paspor

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan pengubahan data alamat dapat dilakukan pemilik atau pemegang paspor saat seseorang melakukan penggantian identitas.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan pengubahan data alamat dapat dilakukan pemilik atau pemegang paspor saat seseorang melakukan penggantian identitas.

Gemapos.ID (Jakarta) -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan pengubahan data alamat dapat dilakukan pemilik atau pemegang paspor saat seseorang melakukan penggantian identitas tersebut.  

Jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, maka dizinkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

Jadi, pemilik atau pemegang paspor tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak berdampak pada keabsahan paspor.

Sebenarnya, halaman biodata paspor tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi. Sehingga dia tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

Mekanisme pengubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) dalam perubahan status sipil seseorang. 

Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh pada Rabu (29/6/2022). 

Masyarakat yang mau melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Ketentuan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.

Aturan ini menyebutan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Ketentuan perubahan alamat terdapat dalam Pasal 14 UU no 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP, Red) permohonan penggantian paspor," tuturnya. (ant/adm)