Nyoman Parta: Satu Langkah Lagi RUU Provinsi Bali Jadi UU

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyerahkan pandangan fraksi kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Jakarta Rabu (29/3/2023). (ist)
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyerahkan pandangan fraksi kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Jakarta Rabu (29/3/2023). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyebut RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yaitu menunggu sidang paripurna.

Hal itu disampaikan Parta pada rapat pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat pleno Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementri Keuangan, KemenkumHAM, Bappenas dan Pimpinan Komite I DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk di sahkan menjadi Undang-Undang,” kata Nyoman Parta yang juga Panja RUU Povinsi Bali itu.

Sebagai perwakilan Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan pendapat akhir mini fraksinya, dia mengatakan rapat pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI RUU Provinsi Bali bakal digelar dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," ujarnya.

Parta menyampaikan beberapa poin yang diperjuangkan selama ini antara lain mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan perda, dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali.

Kemudian, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Lalu, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

"Juga yang tidak kalah penting, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU, yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," ungkap Nyoman Parta.

Selain membahas RUU Provinsi Bali, dalam rapat yang juga dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian itu juga menyepakati membawa 7 RUU Provinsi lainnya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dalam pandangan umum, semua fraksi di DPR dan Pemerintah menyetujui agar RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembahasannya pada tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Selain Nyoman Parta, anggota DPR yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra.

Diketahui, RUU Provinsi Bali dirancang oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan telah diperjuangkan sejak 2019.

RUU tersebut dianggap sangat penting, sebab, Bali selama ini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang saat ini dianggap tidak sesuai lagi untuk Provinsi Bali. (rk)