KPK Tangani Dua Kasus Gratifikasi Tanah
Sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi, dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional. Pada semester I 2020 KPK juga berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 triliun di mana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat. "Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara lain memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga ke daerah, manajemen aset pusat dan daerah, dan lain sebagainya," ujarnya. (m1)