Survei Klaim 16,3% Daerah Pilkada Zona Merah

Ikrama Masloman
Ikrama Masloman
Gemapos.ID (Jakarta) - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebutkan sebanyak 16,3% atau 44 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 masuk zona merah Covid-19. "Jangan karena kasus 16,3 persen wilayah, namun membatalkan 83,7 persen (penyelenggara pilkada lainnya)," kata peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman di Jakarta pada Kamis,(24/9/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memberikan perlakuan khusus pada 44 daerah di wilayah zona merah dengan penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat tanpa harus digeneralisasi 83,7 persen daerah lain. Sedangkan untuk daerah lainnya yang bukan zona merah supaya tidak diperbolehkan berkumpul di atas 50 orang, dimana harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.  Ikrama juga menyampaikan pandemi Covid-19 jangan sampai menghalangi hak demokrasi masyarakat. "Kalau ini ditunda hak berpartisipasi mereka tidak dapat dicapai, dapat menimbulkan kekecewaan tersendiri," ujarnya. KPU harus secara tegas bertindak kepada para pasangan calon untuk mematuhi prokes Covid-19.  "Banyak jenis kampanye yang bisa dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa, seperti kampanye media, kampanye luar ruangan, dan 'door to door' yang menerapkan protokol kesehatan," tuturnya Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Tahapan Pilkada Serentak telah melalui masa pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020. (m1)