Gemapos.ID (Jakarta) -Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) didampingi TNI-Polri menutup 23 restoran (rumah makan). Karena, mereka melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.
"Padahal, sudah disampaikan di Pergub 88/2020, kalau hanya diperbolehkan take away, mereka tetap membuka untuk makan di tempat," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan PSBB Total pada Senin 14 September 2020. Sebab, tingkat kematian akibat Covid-19 semakin tinggi dan tingkat kasus terkonfirmasi Covid-19 juga meningkat. (m2)