DPR Nilai OTT Tidak Perlu Masuk UU Penyiaran
Penyediaan layanan OTT juga dinilai tidak membutuhkan badan hukum atau lembaga penyiaran. Jadi, perizinan dan pengawasan isi siaran tidak perlu diatur oleh UU Penyiaran. Sebelumnya, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materi UU No 32/2002 Tentang Penyiaran Pasal 1 ayat 2. Karena, keberadaan UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum akibat tidak mengatur OTT. (m2)