Petani Urutsewu Keberatan Sertifikat Hak AD
Padahal, Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sesuai informasi dengan lahan-lahan yang menjadi batas tanah TNI AD. "Ini sudah salah dalam masalah Urutsewu itu harus melibatkan masyarakat harusnya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pada Senin (7/9/2020) i Karena, hal itu sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 perihal pasa 10 tentang asas umum pemerintah. (m2)