Perkara Jerinx SID Dilimpahkan ke PN Denpasar
Sementara itu jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari empat Kejaksaan Tinggi Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiariani. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari, dan Ida Bagus Putu Swadhrama Diputra Sebelumnya, tersangka Jerinx dilaporkan oleh IDI atas asus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di akun Instagram pribadinya. Dalam keberlanjutan kasusnya, akhinya drummer Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Bali. (m1)