Tenaga Medis di Jakarta Belum Terima Insentif
Pada kesempatan terpisah Yudi Amiarno, Dirut RSUD Pasar Minggu mengiyakan dana insentif penanganan Covid-19 belum diterima oleh tenaga medis. Dia tidak dapay menyebutkan apa penyebabnya yang dapat ditanyakan ke Dinkes Pemprov DKI Jakarta secara langsung. "Besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal sebulan yaitu, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta," ujarnya. Pemberian ini dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari. Perhitungan ini satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta. (mam)