Sertifikasi Dai Dinilai Tidak Adil Diskriminatif

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid
Gemapos.ID (Jakarta) Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan penerapan sertifikasi penceramah hanya untuk umat Islam dinilai sebagai tindakan yang tidak adil dan diskriminatif. Hal ini juga telah ditolak dan dikritisi tokoh non-muslim seperti Christ Wamena. "Jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harus ditujukan untuk penceramah dari semua agama agar tegak keadilan, tidak saling mencurigai, dan prinsip beragama yang moderat, toleran, inklusif betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua agama," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta pada Rabu (19/8/2020). Penerapan sertifikasi bagi penceramah Islam diperkirakan bisa memicu Islam menjadi tidak wasathiyah (moderat), tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme. Wacana sertifikasi ini sudah bergulir sejak 2015. "Kalau pun program tersebut hendak diterapkan, seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,"ujarnya. HNW mengaku heran dengan sikap Kementerian Agama (Kemenag), karena program sertifikasi penceramah tidak terdapat dalam janji kampanye Presiden Jokowi. Hal ini juga tidak menjadi kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 seperti yang sudah disampaikan ke DPR pada akhir 2019 dan April 2020 setelah "refocusing" kegiatan akibat Covid-19. "Saya khawatir program yang diskriminatif itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada pemerintahat, saling curiga di kalangan penyebar agama, meresahkan kalangan da'i Islam, apalagi bila program itu bisa ditunggangi untuk menyulitkan da'i dan umat Islam," tukasnya. (adm)