Banyak Perusahaan di DKI Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS TK, Begini Sikap Pemprov Ini

Pemprov DKI Jakarta meminta pekerja melapor ke instansi terkait jika hak pembayaran iuran BPJS-TK tidak dilaksanakan perusahaan.
Pemprov DKI Jakarta meminta pekerja melapor ke instansi terkait jika hak pembayaran iuran BPJS-TK tidak dilaksanakan perusahaan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pekerja melapor ke instansi terkait jika hak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tidak dilaksanakan perusahaan.

"Apabila ada pekerja yang memang tidak dibayarkan perusahaan untuk ikut BPJS-TK jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta pada Selasa (20/9/2022). 

BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan.

Pekerja diminta untuk tidak takut mengkritik pihak perusahaan jika haknya itu direnggut. Namun Andri mengerti jika banyak karyawan yang takut melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Jadi, dia menganjurkan para karyawan untuk melibatkan kelompok serikat pekerja perusahaan agar berani melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Kemudian, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai mediator demi menyelesaikan sengketa hak karyawan dan perusahaan ini.

Andri Yansyah memastikan karyawan akan mendapatkan hak yang semestinya dan perusahaan juga akan menjalankan kewajiban yang telah ditentukan.

"Mediasi itu dalam arti kita cari 'win win-solution' ya, bukan berarti selesai gitu aja. Selesai tak kala perusahaan mau membayarkan sanksi dan hak karyawan," ujarnya. 

Andri mengemukakan laporan karyawan yang tidak mendapat haknya meningkatkan sejak masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut karena banyak perusahaan yang terdampak secara keuangan yang dapat dipahami Pemprov DKI Jakarta

"Karena ada pandemi kita juga harus bersifat fair dan adil kita harus memperhatikan kelangsungan pekerja dan kondisi perusahaan," tuturnya. 

"Tapi kalau hak pekerja seperti BPJS-TK itu perusahaan harus bayar, itu tidak bisa dikompromi," ucapnya. (ant/mam)