MK Harus Berani Putuskan Uji Formil UU
"Kami harap ini jadi momentum yang baik bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendesain ulang bagaimana memutus perkara pengujian formil," ucapnya. KoDe Inisiatif mencatat sebanyak 44 pengujian formil tidak dikabulkan di MK. Hal ini dilakukan MK tidak dengan alasan pelanggaran prosedur akibat kuorum tidak terpenuhi, tetapi MK menolak pengujian itu dengan asas kemanfaatan. Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui pertimbangan MK memutus uji formil karena banyak tindakan yang dilakukan sesuai UU yang sedang diujinya. Ketika sebuah produk UU dinyatakan batal demi hukum, maka ini berakibat masalah pelik seperti suatu lembaga sudah menjalankan fungsi UU yang baru dan banyak kebijakan baru yang telah dikeluarkan. (din)