Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Penahanan Anita tidak perlu dilakukan Bareskrim lantaran Anita dinilai kooperatif dan tim pengacaranya menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. "Kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya. Sekedar informasi, para pengacara Anita Dewi Kolopaking terdiri dari pengacara senior seperti Dr Tommy Sihotang SH LLM, Dr Tommy Singh Bhil, Dr Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra, SH, SE, Supri Hartono, SH, CLA, Hasan Basri, SH, MH, Antonius Eko Nugroho, SH. (din)