Ancol Diminta Perluas Lahan Untuk Pantai Publik

amir hamzah
amir hamzah
Gemapos.ID (Jakarta) Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) mengusulkan lahan perluasan kawasan Pembangunan Jaya Ancol dijadikan pantai publik. Karena, Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan. "Saat ini pihak Ancol mengenakan tarif untuk masuk dalam kawasan mereka dengan pertimbangan kecukupan modal pengelolaan," kata Pemerhati kebijakan publik DKI Jakarta Amir Hamzah dalam 'Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan'.di Jakarta pada Sabtu (8/8/2020). Ketua Panitia Pelaksana Agung Nugroho menyatakan forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktivis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi. "Sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Selain itu mereka juga mempertanyakan dasar aturan perluasan kawasan tersebut," ujarnya. Sementara itu para aktivis yang pro perluasan lahan menilai perluasan Ancol telah dilakukan pada era gubernur sebelumnya. Jadi, perluasan kawasan Ancol itu bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol timur seluas 120 hektare. (mam)