DPR: Iuran Pariwisata Bagi Penumpang Pesawat Potensi Langgar UU

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyatakan menolak rencana pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

“Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, seperti UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Sigit mengatakan berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Adapun yang dimaksud surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.

“Antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya,” ungkap Legislator Fraksi PKS ini.

Ditegaskannya, dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa iuran pariwisata yang akan diterapkan Pemerintah jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.

“Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh. Dan didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” pungkas Sigit.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.

Pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat. Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu. (ns)