Komentar Jokowi Soal Sidang Putusan MK

Tangkap layar - Presiden Jokowi saat memberikan respons atas pertanyaan terkait sidang putusan MK hari ini, dipantau dari youtube sekretariat presiden, Senin (22/4/2024). (gemapos)
Tangkap layar - Presiden Jokowi saat memberikan respons atas pertanyaan terkait sidang putusan MK hari ini, dipantau dari youtube sekretariat presiden, Senin (22/4/2024). (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Jokowi enggan memberikan komentar terkait sidang putusan sengketa hasil pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan respons atas pertanyaan terkait sidang putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024). 

"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, ya," kata Jokowi saat kunjungan ke Kabupaten Boalemo, Gorontalo dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).

Seperti diketahui, setelah KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada 20 Maret, 2024 lalu, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Dalam proses persidangan, mereka masing-masing menghadirkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan kelengkapan lain dalam memperkuat posisi di persidangan.

Masing-masing juga pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Hasil putusan perkara sengketa pemilu dijadwalkan akan dibacakan MK pada, Senin 22 April 2024 hari ini. (rk)