Apakah Listyo Sigit Prabowo Calon Kuat Kapolri?

LaNyalla Mahmud Mattalitti
LaNyalla Mahmud Mattalitti
Gemapos.ID (Surabaya) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan pembahasan penggantian Kapolri dinilai terlalu dini dihubungkan dengan penangkapan buronan terpidana kasus Cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Karena, Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. “Tidak perlu ‘menggoreng’ kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri,” kata  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (3/8/2020). Saat ini berhembus isu penangkapan Djoko S Tjandra oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai suatu kepantasan dia bisa sebagai kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. LaNyalla berpendapat walaupun penangkapan buronan terpidana kasus Cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, tapi apresiasu harus diberikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz Karena, dia dapat menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melakukan itu dengan membentuk tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. “Jadi aplausnya untuk Kapolri dan Tim Mabes Polri. Bukan dipersonifikasi ke orang, karena itukan kerja tim," ujarnya, Apabila ada Anggota DPD RI mendukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.sebagai kandidat kapolri, maka itu dianggap sebagai hak menyampaikan pendapat pribadi. “Itu belum tentu menjadi sikap lembaga,” tandasnya. (moc)