Waktu Tempat Umum Bermain Anak Disesuaikan Selama Bulan Ramadan

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di DKI Jakarta. (foto:gemapos/beritajakarta)
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di DKI Jakarta. (foto:gemapos/beritajakarta)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melakukan penyesuaian waktu operasional Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama Ramadan 1445 H/2024 M.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2024 tentang Jam Kerja dan Pelayanan Operasional di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa RPTRA dibuka untuk umum mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB setiap hari.

“Jam pelayanan RPTRA biasanya tutup pukul 18.00 hingga 20.00, tapi ketika Ramadan pelayanan RPTRA tutup menjadi pukul 17.00,” ujar Mochamad Miftahulloh Tamary, Plt Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menyampaikan, jam kerja para pengelola tetap diberlakukan dua sif menyesuaikan waktu operasional RPTRA saat bulan Ramadan, yaitu pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB (sif pertama) dan pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB (sif kedua).

“Penyesuaian jam kerja dan pelayanan operasional di RPTRA selama Bulan Suci Ramadan untuk memberikan kesempatan kepada para pengelola RPTRA untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan,” jelas Miftah.

Ia menambahkan, setiap pengelola RPTRA mendapatkan libur satu hari dalam seminggu secara bergiliran.

“Meski demikian fasilitas RPTRA dibuka untuk masyarakat umum dengan kapasitas 100 persen atau kapasitas normal,” tandas Miftah. (rk/*)