Pemprov DKI Akan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Ilustrasi- Aparatur Sipil Negara (ASN) (foto: gemapos/istock)
Ilustrasi- Aparatur Sipil Negara (ASN) (foto: gemapos/istock)

Gemapos.ID (Jakarta)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya di Jakarta, Minggu.

"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," katanya.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

Nah sesuai aturan tersebut, selama Ramadhan jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Sementara itu pada Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.