Kelik Indriyanto Mundur Dari Kadis Perumahan

kelik indriyanto
kelik indriyanto
Kelik Indriyanto mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Sebab, dia merasa tidak mencapai target serapan perkiraan sendiri (SPS) yang terlihat dari realisasi penyerapan anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengevaluasi kinerja Kelik sepanjang 2019. Hasil evaluasi, kinerja Kelik tidak mencapai target dalam perjanjian kinerja yang ia tanda tangani,” kata Kepala BKD Jakarta Chaidir di Jakarta pada Kamis (28/2/2020). Salah satu kinerja Kelik yang tidak tercapai yakni soal program rumah susun dengan down payment (DP) Rp0 sebagai kegiatan strategis daerah (KSD) di Dinas Perumahan. Kejadian ini berakibat diminta kepadanya untuk pindah ke SKPD lain atau dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pak Kelik memilih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), tetapi beliau bukan lagi pejabat eselon II dan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD),” jelasnya. (mam)