Usulan Pemberhentian Bupati Jember Sesuai PP
Pengusul diberikan kesempatan menyampaikan secara lisan materi usulannya kepada seluruh peserta paripurna. Kemudian, pimpinan dewan menanggapi melalui mekanisme fraksi-fraksi sesuai dalam Pasal 79 PP Nomor 12 tahun 2018. Bupati harus diundang untuk menyampaikan pendapat setelah mendengarkan materi usulan dari anggota dewan yang mengusulkan hak menyatakan pendapat. Alasan Bupati Jember yang mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember tidak sesuai prosedur, karena dia tidak mengirimkan materi hak menyatakan pendapat kepada bupati adalah keliru . "Tidak ada kewajiban pengusul atau pimpinan DPRD Jember untuk menyerahkan berkas materi hak menyatakan pendapat kepada Bupati Jember karena materi itu belum menjadi produk DPRD secara kelembagaan," ujarnya. Persoalan keabsahan hak menyatakan pendapat bukan dari materi harus diserahkan kepada bupati atau tidak, tapi paripurna itu sudah memenuhi quorum atau tidak. Jadi, hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember sudah sah sesuai dengan perundang-undangan. DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7/2020). Namun Faida justru menilai hak menyatakan pendapat yang diusulkan DPRD Jember tidak sesuai prosedur. (mam)