Pakai Print Kertas Besar, Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye

Tangkapan layar - Presiden RI Jokowi menjelaskan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (gemapos/Youtube Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar - Presiden RI Jokowi menjelaskan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (gemapos/Youtube Sekretariat Presiden)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak ramai mendapat respon pro dan kontra dari publik. Jokowi kemudian menjelaskan maksud pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Bahkan dirinya sampai menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan soal menteri boleh kampanye.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi di Istana Bogor dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.

Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye. Jokowi juga menegaskan bahwa presiden, boleh juga memihak. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri penyerahan Alutsista udara di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjawab pertanyaan wartawan yang mempertanyakan menteri bisa menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak," katanya dihadapan wartawan.

Dirinya mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Mengingat, pejabat politik Presiden juga pejabat publik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya. (ns)