Sebanyak 12 Daerah Berstatus Tanggap Darurat
- Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1 - 7 Januari 2020.
- Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
- Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
- Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
- Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1 – 7 Januari 2020.
- Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.
- Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
- Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
- Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
- Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
- Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
- Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.