15 Januari Jadi Batas Terakhir Mengurus Pindah Memilih di Padang

Ilustrasi - pengumuman batas akhir mengurus pindah memilih. (foto:gemapos/KPU Padang)
Ilustrasi - pengumuman batas akhir mengurus pindah memilih. (foto:gemapos/KPU Padang)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang meminta masyarakat segera mengurus pindah memilih apabila tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 nanti.

Dilansir dalam infopuplik.id, Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan layanan pindah memilih akan buka sampai pukul 20.00 WIB

Sementara pada hari terakhir tanggal 15 Januari 2024 layanan akan dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

"Pelayanan pengurusan pindah memilih akan ditutup Senin, 15 Januari 2024," kata Riki Eka Putra, Minggu (14/1/2024)

Rika mengatakan, pengurusan pindah memilih dengan beberapa alasan yang dibenarkan, di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024

"Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi," katanya.

Selain itu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lp/ terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili," katanya.

Selanjutnya, karena menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. (rk/*)