Kemenkumham: Penanganan Pengungsi Rohingya Utamakan Aspek Kemanusiaan

Ilustrasi - Para Pengungsi rohingya yang mendarat di Pantai Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. (gemapos/Antara)
Ilustrasi - Para Pengungsi rohingya yang mendarat di Pantai Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. (gemapos/Antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan penanganan masalah pengungsi Rohingya mengutamakan aspek kemanusiaan yang besifat universal, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.

"Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara negara tetangga, agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini di Aceh," ujar Dhahana di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi. Namun, Indonesia tetap harus menampung para pengungsi  Rohingya untuk sementara waktu atas dasar kemanusiaan.

Terdapat satu asas yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yakni asas non-refoulment. 

"Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," lanjutnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa para pengungsi Rohingya saat ini hanya bersifat sementara di Aceh.

"Yang perlu digaris bawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya," jelas Dhahana.

Para pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Indonesia, supaya tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.

"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tambahnya.

Terkait tindak kekerasan terhadap para pengungsi Rohingya kini telah menjadi sorotan Masyarakat Internasional. Terdapat sejumlah media internasional telah menyiarkan tentang insiden di Gedung Balee Meuseuraya Aceh.

"Harapannya, tentu kejadian serupa yang memberikan citra negatif semacam itu tidak terjadi lagi ke depan," tandasnya.

Sebagai informasi, asas Non-refoulment adalah asas larangan terhadap suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi dari negara lain untuk kembali ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut berpotensi menghadapi hal-hal mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasan pengungsi karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.(kt)