Respon Kominfo Soal Peretasan Laman kompas.id

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (gemapos/kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (gemapos/kominfo)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengecam peretasan yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab terhadap laman kompas.id. Budi Arie menyebut peretasan tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan khususnya tentang ITE.

“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media, juga kompas.id,” tegas Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Sebagai informasi, Peretasan tersebut terjadi setelah kompas.id mempublikasikan seri investigasi judi online. Dalam pemberitahuan, kompas.id menyatakan sedang berupaya mengatasi serangan tersebut. 

Sejak Kamis (14/12/2023), sejumlah artikel di laman kompas.id sulit diakses masyarakat karena serangan traffic acces yang tidak wajar. Pada Jumat (15/12/2023) serangan yang terjadi lebih menyeluruh.

Menkominfo menjelaskan serangan terhadap media massa ini membuktikan bagaimana bahaya pelaku judi online bagi rakyat Indonesia. 

“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” tandasnya

Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo tetap berkomitmen untuk memberantas perjudian di ranah digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara.  

“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online. Jangan hisap darah rakyat, ” tegasnya. (ns)