Menkominfo Siap Evaluasi Instruksi Menkominfo Soal Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (gemapos/ant)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan evaluasi untuk pelaksanaan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 1 tahun 2023 yang membahas mengenai penanganan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan evaluasi itu bakal berlangsung pada esok hari, Jumat (22/9).

"Instruksinya kan sudah jalan ya. Satu minggu itu di hari ini nih, makannya baru besok ya dievaluasinya," kata Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi pihaknya telah melakukan berbagai upaya yang telah memberikan kemajuan signifikan terhadap pemberantasan judi online.

Meski begitu, ia belum menyampaikan secara detail capaian yang telah dibuat oleh direktorat terkait yang ditugaskan untuk memberantas konten-konten terkait praktik ilegal itu.

"Nantilah, nanti kami sampaikan habis rapat. Pokoknya ada kemajuan yang signifikan, jangan salah loh ya. Ini kami serius, gak main-main karena dampaknya itu langsung merusak masyarakat," kata Budi.

Secara garis besar, Instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 berisikan tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Instruksi menteri yang dikeluarkan pada Kamis (14/9) tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam instruksi tersebut, Dirjen Aptika diarahkan untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot. (ns)