Skema Tahapan KPU, Antisipasi Terpapar Corona
KPU akan memberlakukan standar protokol kesehatan lanjutan jika ada kasus COVID-19 dari penyelenggara. Ia menyebutkan beberapa protokol kesehatan tersebut, yakni mengarantina penyelenggara yang terinfeksi COVID-19, memastikan kemungkinan penyebaran agar tidak meluas atau memastikan penyelenggara lain tidak terpapar dengan melakukan tes COVID-19. Berikutnya, mensterilkan area kerja penyelenggara positif atau yang terpapar dengan menyemprotkan disinfektan. "KPU RI telah mengirimkan perintah yang isinya terkait dengan persoalan anggaran dan protokol kesehatan lewat surat edaran dan petunjuk teknis ke KPU daerah," ujarnya. (ANT/AAN)