Apakah Gagal Capres 2024 Bisa Ikut Pilkada 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden dan wakil presiden yang gagal pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden dan wakil presiden yang gagal pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden dan wakil presiden yang gagal pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Karena, undang-undang (UU) dan peraturan KPU tidak melarangnya.

"Jadi peluang tetap terbuka," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan pada Rabu (26/1/2022).

Bahkan, dari sisi tahapan juga tidak berbenturan lantaran jadwal penetapan hasil pilpres, meski harus dua putaran, lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU disebutkan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024. 

Untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September 2024. 

"Tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 (termasuk penetapan pasangan capres/cawapres terpilih) dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024," ujarnya.

Soal tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 disebut KPU masih melakukan pengecekan agar setiap tahapan tidak berbenturan dengan hari besar nasional. Pemerintah dan DPR juga belum menyepakatinya. (dtc/mam)