Efek Inflasi, Mendag Toleransi Harga Minyakita Jadi Rp14.500

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). (gemapos/Rmol)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). (gemapos/Rmol)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui adanya rencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita yang sebelumnya dibanderol Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter. 

Zulhas menjelaskan terkait rencana tersebut masih belum diputuskan karena masih memerlukan pembahasan lebih dalam di Rakortas dengan Kemenko Perekonomian. Ia mengungkapkan, rencana kenaikan harga Minyakita itu dilakukan menyusul tingginya inflasi di Indonesia.

"Yah memang (HET Minyakita) Rp14.000 per liter mestinya, tapi mengikuti perkembangan inflasi," kata Zulhas usai meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di Pasar Senen Blok III, Kamis (30/11/2023).

"Masih harus rapat (dengan) Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter . Jadi sementara Rp14.000, kita toleransi Rp14.500," imbuhnya.

Di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikkan harga Minyakita itu masih akan dibahas di jajarannya. Sebab, katanya, pemerintah juga masih harus meneliti efek yang terjadi jika harga Minyakita dinaikkan.

"Harusnya memang (naik), kita kaji lebih dalam dulu lah termasuk dampaknya kalau kita naikkan. Nah untuk sementara ini tidak kita naikkan dulu, masih dengan harga eceren tertinggi (HET)," kata Isy.

"Kalau sekarang di pasaran ada yang di atas Rp14.000 (per liter) itu masih bisa ditoleransi. Kadang-kadang ada yang Rp15.000 itu karena mereka memperolehnya bukan dari agen resmi, biasanya dari tangan kedua. Jadi agak naik sedikit dibanding HET," sambung Isy.

Sementara, Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga minyak goreng kemasan sederhana per 29 November 2023 bertengger di Rp17.370 per liter untuk harga rata-rata eceran nasional.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Permendag tersebut berlaku mulai 8 Juli 2022, mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek Minyakita.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41/2022 diantaranya menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. Adapun untuk harga jual Minyakita sesuai HET adalah di Rp14.000 per liter. (ns)