Kebijakan Kemendag Terkait Penjualan MinyaKita Tidak Sesuai HET

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta pada Kamis (9/2/2023).
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta pada Kamis (9/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menurunkan (take down) sejumlah tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta pada Kamis (9/2/2023). 

Pengawasan ini dilakukan akibat semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Dengan begitu pelaku usaha diminta tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

Seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati tata kelola program minyak goreng rakyat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49/2022.

"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," ujarnya. 

Direktur Jenderal (Dorjen) PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang menjual MinyaKita melalui media sosial (medsos) dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administrati.

Hal itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 dan Pasal 23 Permendag No 49/2022.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET," ucapnya. 

Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui medsos akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).