Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui pers di Jakarta, Senin (14/8/2023). (foto: ant)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui pers di Jakarta, Senin (14/8/2023). (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka pada kasus penipuan aplikasi JomBingo sekitar satu pekan lagi. 

"Nanti, kita tunggu satu minggu depan, kita akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.

"Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa," katanya.

Sebelumnya ada dua laporan polisi terkait kasus itu.

Pertama, nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai RpRp37, 8 juta dengan korban berinisial N.

Kedua, nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp4,5 juta dengan korban berinisial EN.

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan dugaan penipuan melalui aplikasi JomBingo antara lain menelusuri keberadaan kantor aplikasi tersebut di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Aplikasi tersebut pernah menyewa di Tanah Abang pada Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Selain itu, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menelusuri kantor lain aplikasi JomBingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun tidak ditemukan kantor tersebut.

Ade Safri juga menambahkan penyidik telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak/para pemangku kepentingan terkait.

"Antara lain dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas Waspada Investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM, " ucapnya.
Aplikasi JomBingo adalah sebuah aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) penyedia produk atau barang dengan harga murah.
Namun, peminat tak bisa langsung membeli barang/jasa yang dipilih, sebelum mengundang teman lainnya untuk berbelanja.
Jika teman atau tim sudah terkumpul, maka baru bisa membeli produk yang sama. Nantinya ada sistem undian, siapa saja yang bisa menjadi pemenang barang dan bisa langsung dikirim kepada pemenangnya.(da)