Polda Metro Jaya Belum Sekat Jabodetabek
"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polds Metro Jaya," ujarnya. Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020. Hal ini berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19. BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL; penutupan stasiun dan terminal bus. Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Selanjutnya, penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus. (mam)