Berikut Aturan Baru Beli Minyak Goreng Merk MinyaKita

"Nggak ya, itu repot-repot," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) belum lama ini.
"Nggak ya, itu repot-repot," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) belum lama ini.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengemulakan persyaratan pembelian minyak goreng merek MinyaKita tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diganti dengan pembatasan pembeliannya hanya dua liter atau dua botor setiap orang per hari. 

"Nggak ya, itu repot-repot," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) belum lama ini. 

Sebelumnua, pembelian Minyakita bisa sampai 10 kilogram (kg) per hari bagi setiap orang. 

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag mengiyakan kebijakan sebelumnya telah dicabut. Namun, tiga butir pedoman harus ditaati produsen, distributor, dam pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen maksimal 10 kg bagi setiap orang per hari dan dua liter bagi setiap per hari untuk Minyakita.

Pedoman iniuntuk mengembalikan HET minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Dalam pedoman ini juga dilarang minyak goreng rakyat dijual secara bundling.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer," ujarnya. 

Untuk menambah pasokan Minyakita di pasaran diarahkan kepada produsen menambah produksi menjadi 50% lebih banyak per bulan menjadi 450.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online bagi curah dan kemasan MinyaKita ke pasar rakyat.

Sebelumnya, Zulhas mengutarakan pembelian Minyakita akan diwajibkan menyertakan KTP dan maksimal lima kg. Hal itu untuk mengendalikan pasokan di pasar lantaran belakangan ini produk itu mengalami kelangkaan.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujarnya. (dtf/mau)