PPDB 2020 di DKI Berlawanan Dengan Permendikbud
Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 juga telah mengundang aksi protes para orang tua murid yang anaknya tidak bisa diterima masuk sekolah negeri karena adanya aturan usia pada jalur zonasi. Untuk itu Komnas Anak mengundang Kadisdik DKI Jakarta dapat memenuhi undangan tersebut guna mencari solusi terbaik demi kepentingan anak-anak atas haknya mendapatkan pendidikan. Surat undangan permintaan klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Komnas Anak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Semoga Gubernur DKI Jakarta bersedia hadir memberikan penjelasan sehubungan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang seleksi penerimaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020," tukasnya, Sebelumnya, Komnas Anak menilai langkah Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 tidaklah cukup untuk menuntaskan persoalan kekeliruan pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2020 yang berdampak kepada masyarakat. Menurut Komnas Anak, dengan adanya revisi tersebut Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020. PPDB