Besaran UMP Kalteng 2024 Naik 2,53 Persen Dibandingkan UMP 2023

Pemprov Kalimantan Tengah UMP 2024. (foto: gemapos/Disnakertrans.kalteng.go.id)
Pemprov Kalimantan Tengah UMP 2024. (foto: gemapos/Disnakertrans.kalteng.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah tetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP 2023. 

“Besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen dibandingkan UMP 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah Farid Wajdi, Kamis (23/11). 

Farid mengatakan bahwa besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp3.261.616, sedangkan UMP Kalimantan Tengah pada 2023 yakni sebesar Rp3.181.013. 

Diketahui bahwa penetapan UMP pada 2024 ini dilakukan setelah melalui perhitunganyang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yakni dengan memerhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta berbagai data ketenagakerjaan lainnya. 

“Data-data ekonomi itu sudah dikirim dari Kementrian Ketenagakerjaan kepada kami, lalu data-data itu dimasukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh UU, hingga keluarlah hasil sebagaimana yang telah ditetapkan gubernur tersebut,” lanjutnya. 

Besaran UMP untuk tahun 2024, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023. UMP ini berlaku untuk pekerja serta buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang menurunkan upah pekerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahan.

“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Farid lagi.(kt)