DKI Tidak Tanggung Tes Covid-19 di Perusahaan

Andri Yansyah 2
Andri Yansyah 2
Gemapos.ID (Jakarta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan tes massal Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) berupa rapid test dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di perkantoran sebagai tanggung jawab  perusahaan. Karena, Disnakertrans tidak menyiapkan anggaran tersebut. "Dalam melakukan tes cepat terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta pada Rabu (29/7/2020). Walaupun demikian perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan massal Covid-19 akan difasilitasinya. "Kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit," ujarnya. Sementara itu perusahaan yang melanggar ketentuan kapasitas 50% diminta menanggung tes pemeriksaan Covid-19. Karena, perusahaan itu tergolong perusahaan yang mampu akibat melanggar ketentuan kapasitas 50%. "Supaya tidak terjadi seperti itu, lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan," ujarnya. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebutkan hingga 29 Juli 2020 sebanyak 90 klaster Covid-19 di perkantoran dengan 459 kasus. Dari angka ini terdiri dari 20 klaster kementerian (139 kasus) dan 10 klaster badan/lembaga (25 kasus). Kemudian, 34 kantor di lingkungan Pemda DKI, satu klaster kementerian (empat kasus), delapan klaster BUMN (35 kasus) dan 14 klaster perusahaan swasta (92 kasus). (din)