Usulan Kenaikan Biaya Haji Dinilai Tak Efektif

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat mengikuti Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (foto:gemapos/ DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat mengikuti Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (foto:gemapos/ DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta tidak efektif. Menurutnya, usulan tersebut akan semakin menambah beban calon jemaah haji.

Hal itu diungkapkan alam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

"Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," pungkasnya seperti dikutip gemapos, Kamis (16/11/2023).

Legislator Fraksi PKS tersebut mengatakan BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi, layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.

"Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya," tuturnya.

Ia menyampaikan pada haji tahun 2023 evaluasi total terhadap pelayanan haji masih dianggap banyak kekurangan. Terutama persoalan distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi yang kurang baik.

"Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikan menjadi 105 juta apakah pelayanannya juga akan membaik?" sebutnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah. Hal ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi. (ft)