Buku Aktivis Prodem Lenyap Dari Perpustakaan
Satu hari setelah UU itu berlaku, seorang warga ditangkap aparat karena membawa bendera Hong Kong merdeka. Pemerintah setempat pada Jumat (3/7/2020) menyampaikan slogan 'Bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi' ilegal atau melanggar hukum. Tidak hanya itu, seorang pria yang mengendarai motor ke arah polisi saat aksi unjuk rasa juga ditangkap dan dituntut pidana terorisme dan penghasutan. Pria itu ditangkap karena membawa bendera dengan pesan "Bebaskan Hong Kong". Departemen Layanan Pariwisata dan Kebudayaan Hong Kong, yang mengelola perpustakaan, mengatakan buku-buku pro demokrasi telah dicopot dari rak dan statusnya pun masih dipelajari oleh otoritas terkait apakah buku-buku itu melanggar hukum. Pernyataan itu ia sampaikan ke media-media setempat. Beberapa pejabat pemerintah di Hong Kong dan China berulang kali mengatakan UU itu tidak akan mengekang kebebasan berpendapat, media, atau hak lainnya. UU baru itu hanya menargetkan "para perusuh". Sejauh ini belum jelas berapa banyak buku yang masuk daftar evaluasi pemerintah. Namun, dua buku yang dikarang oleh oposisi pemerintah, Liu Xiaobo, masih tersedia, demikian hasil pencarian di laman perpustakaan. Liu Xiaobo merupakan tokoh politik yang mendapatkan anugerah Nobel Perdamaian. (ant/mam)