Pemeintah Hong Kong Larang Indonesia Masuk ke Negaranya

kemlu3
kemlu3
Gemapos.ID (Hong Kong) - Pemerintah Hong Kong melarang semua penerbangan dari Indonesia ke negaranya mulai Jumat (25/6/2021) setelah status Indonesia ditetapkan sebagai negara kategori A1 (extremely high risk). Pelarangan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong dilakukan Pemerintah Hong Kong akibat terjadi peningkatan jumlah imported cases Covid-19 di sini. Namun, kebijakan ini disebut hanya bersifat sementara yang akan ditinjau kembali secara periodik. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terpengaruh pelarangan penerbangan ke Hong Kong diminta menghubungi majikan dan agen masing-masing. Hak-hak PMI akan dipenuhi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan pelarangan penerbangan ke Hongkong dari Indonesia. Masyarakat dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799. Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong telah memberlakukan pelarangan penerbangan ke Hong Kong bagi empat negara lainnya yakni Filipina, Nepal, India, dan Pakistan KJRI Hong Kong meminta Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu mengikuti program vaksinasi dan menaati peraturan pemerintah setempat. Pemerintah Hong Kong juga melarang penerbangan dari Indonesia akibat sebanyak lima penunpang atau lebih menunjukkan hasil tes positif Covid-19. Selain itu lantaran Pemerintah Hong Kong menemukan 10 atau lebih penumpang memiliki strain penyakit Covid-19 selama karantina. Hong Kong mengalami 11.800 kasus positif Covid-19 yang sebagian besar diduga akibat kasus impor selama sebulan terakhir. Dari angka ini sebanyak 210 orang meninggal dunia di sana.   S